GERAKAN KOPERASI DUNIA
Gerakan koperasi dunia bermula di Inggris pada pertengahan abad ke-19, dengan koperasi Rochdale sebagai pionir koperasi modern pada tahun 1844, sebagai respons terhadap penderitaan kaum buruh akibat Revolusi Industri. Skema koperasi melibatkan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, demokrasi, dan keuntungan dialokasikan berdasarkan kontribusi anggota.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia:
Abad ke-18 dan Awal Abad ke-19:
Revolusi Industri di Inggris (1770) dan revolusi di Prancis (1789) menjadi latar belakang munculnya gerakan koperasi sebagai respons terhadap ketidakadilan sosial dan ekonomi yang dialami oleh kaum buruh.
Koperasi Rochdale (1844):
Koperasi Rochdale, yang didirikan di Inggris, menjadi cikal bakal koperasi modern dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, demokrasi, dan keuntungan dialokasikan berdasarkan kontribusi anggota.
Perkembangan di Eropa:
Setelah Rochdale, koperasi berkembang di berbagai negara Eropa, seperti Jerman (1846) dan Swedia.
Perkembangan di Amerika Serikat:
Koperasi juga berkembang di Amerika Serikat, dengan koperasi pekerja di industri teknologi, seperti Up & Up Tech Co-op, semakin umum.
Perkembangan di Asia:
Koperasi juga masuk ke benua Asia, termasuk Jepang, di mana koperasi mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Perkembangan di Indonesia:
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pada akhir abad ke-19, dengan Raden Aria Wiria Atmadja, pegawai negeri Purwokerto, mendirikan bank simpan-pinjam untuk pegawai negeri pribumi pada tahun 1896.
Perkembangan Koperasi di Indonesia:
Koperasi semakin meluas seiring berkembangnya Sarekat Dagang Islam pada 1927 dan didukung oleh Partai Nasional Indonesia pada 1929.
Perkembangan Koperasi di Indonesia:
Nilai-nilai koperasi yang sejalan dengan sifat masyarakat Indonesia yakni gotong royong semakin membuat koperasi menyebar luas.
Perkembangan Koperasi di Indonesia:
Mohammad Hatta atau Bung Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Skema Koperasi:
Prinsip-Prinsip Koperasi:
Keanggotaan Sukarela: Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.
Demokrasi: Koperasi dijalankan secara demokratis, dengan setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
Keuntungan Dialokasikan Berdasarkan Kontribusi: Keuntungan yang dihasilkan koperasi dialokasikan kepada anggota berdasarkan kontribusi mereka.
Tujuan Koperasi:
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota: Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, baik secara ekonomi maupun sosial.
Membangun Ekonomi Rakyat: Koperasi berperan dalam membangun ekonomi rakyat, khususnya di daerah pedesaan.
CONTOH SUKSES
Huawei adalah perusahaan yang unik, karena 100% sahamnya dimiliki oleh karyawannya, bukan oleh investor publik, dan CEO hanya memiliki 1,4% saham. Ini membuat Huawei mirip dengan koperasi, tetapi bukan koperasi dalam arti tradisional.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
100% Kepemilikan Karyawan:
Huawei tidak pernah melakukan Initial Public Offering (IPO) dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa saham. Ini berarti perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh karyawan, bukan oleh investor publik.
Model Koperasi yang Unik:
Struktur kepemilikan Huawei yang unik ini membuatnya mirip dengan koperasi, di mana keuntungan dan kepemilikan perusahaan dibagi di antara anggotanya (karyawan).
CEO dengan Saham Minor:
Meskipun CEO Huawei, Ren Zhengfei, adalah pendiri perusahaan, ia hanya memiliki 1,4% saham, menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan lebih terdistribusi di antara karyawan.
Huawei bukan Koperasi Tradisional:
Meskipun Huawei memiliki karakteristik koperasi, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai koperasi dalam arti tradisional.
Kesimpulan: Huawei adalah perusahaan yang unik dengan model kepemilikan yang mirip dengan koperasi, di mana sahamnya 100% dimiliki oleh karyawannya, tetapi tidak terdaftar sebagai koperasi dalam arti tradisional.